1. Jelaskan motif-motif yang mendasari penyalahgunaan etika
dalam teknologi sistem informasi sehingga menyebabkan seseorang atau pihak lain
terganggu!
Jawaban :
a)
Motif
intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan
menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan
bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya
dilakukan oleh secara individual.
b)
Motif
ekonomi, politik, dan kriminal yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan
pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan
politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar,
kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi
c)
Cybercrime
yang menyerang pemerintah, kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai
objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu Negara
2.
Tindakan apa yang harus dilakukan
untuk mengatasi gangguan akibat penyalahgunaan etika dalam teknologi sistem
informasi!
Jawaban :
Cara mengatasi gangguan akibat
peyalagunaan etika dalam teknologi sistem informasi dengan Ganti Password
Secara Berkala, Melihat banyak dan mudahnya cybercrime dilakukan sampai 15
kasus perdetik, tidak menutup kemungkinan password terpanjang pun dapat dibajak
apabila digunakan bertahun-tahun.
Maka, disarankan untuk mengganti
password tersebut, baik secara berkala atau acak. Dan gunakan Security Software
yang Up to Date, Penting untuk menjaga Security Software Anda tetap up to date.
Perlakuan ini akan memberikan pendefinisian kembali atas ancaman cybercrime
maupun virus yang belum didefinisikan pada versi sebelumnya. Pembaruan ini
sangat berguna bagi pengguna yang cukup sering menggunakan koneksi internet.
3.
Sebutkan dan jelaskan salah satu
contoh kasus yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan
penyalahgunaan etika dalam teknologi sistem informasi!
Jawaban :
Seseorang dengan tanpa izin membuat
situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan
cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group
Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi
yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya.
Alasan yang digunakan oleh grup
musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD
yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana
AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The
Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak
Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran
tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs
Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela
Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T
dkk.